INFOGRAFIS

ANNUAL REPORT MRT JAKARTA

SUSTAINABILITY REPORT
MRT JAKARTA

Dokumen MRT Jakarta

Prosedur Pelayanan Informasi Publik MRT Jakarta

Pemohon mengajukan permohonan informasi public ke PPID MRT Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut, KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan AKta Notaris / SK Organisasi (Lembaga / Organisasi)

Petugas Data dan Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat / mendaftar dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.

Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID MRT Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi public paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Jika berkas tidak lengkap maka PPID MRT Jakarta meminta kelengkapan data kepada pemohon dengan mengirim surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
Jika informasi belum dikuasai/ didokumentasikan, maka PPID Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi public paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempopemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang. Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/ jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
Close Search Window