Pemohon mengajukan permohonan informasi public ke PPID MRT Jakarta dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut, KTP (perorangan), KTP Pimpinan Organisasi dan AKta Notaris / SK Organisasi (Lembaga / Organisasi)
Petugas Data dan Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat / mendaftar dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID Provinsi DKI Jakarta akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik. PPID MRT Jakarta memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi public paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.