Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Provinsi DKI Jakarta http://ppid.jakartamrt.co.id/

Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.

PPID Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Provinsi DKI Jakarta.

Atasan PPID Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Provinsi DKI Jakarta untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.

Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.

Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

Close Search Window