Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dilakukan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
 
Terdapat dua cara, yaitu:
1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung.
2. Permohonan Sengketa Informasi secara tertulis.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Dapat Diajukan Secara Langsung (Datang Langsung):

  • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepada PT MRT Jakarta dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari PT MRT Jakarta beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada PT MRT Jakarta dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari PT MRT Jakarta beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa).

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Dapat Diajukan Secara Tertulis (Surat) Dikirim Melalui Surel Atau Surat Tercatat Dan Secara Daring (Online):

  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan bukti surat permohonan informasi kepada PT MRT Jakarta dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari PT MRT Jakarta beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti pengajuan keberatan kepada PT MRT Jakarta dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari PT MRT Jakarta beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Close Search Window