Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dilakukan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Terdapat dua cara, yaitu:1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung.2. Permohonan Sengketa Informasi secara tertulis.
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Dapat Diajukan Secara Langsung (Datang Langsung):
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Dapat Diajukan Secara Tertulis (Surat) Dikirim Melalui Surel Atau Surat Tercatat Dan Secara Daring (Online):