
![]()
Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID Provinsi DKI Jakarta dengan mengisi langsung atau dapat diakses pada website PPID Provinsi DKI Jakarta http://ppid.jakartamrt.co.id/
![]()
Petugas Data & Informasi PPID Provinsi DKI Jakarta mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
PPID Provinsi DKI Jakarta menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan PPID Provinsi DKI Jakarta.
![]()
Atasan PPID Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPID Provinsi DKI Jakarta untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan.
![]()
Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai.
![]()
Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.