Info Terkini|

[ad_1]

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal utama di lingkungan kerja. Setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus terjamin keselamatan dan kesehatannya. Oleh karena itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menaruh perhatian besar terhadap aspek K3 di setiap lingkungan kerjanya. Pada peringatan bulan K3 yang berlangsung sejak 12 Januari hingga 12 Februari 2020 ini, pemerintah mengusung tema “Optimalisasi Kemandirian Masyarakat Berbudaya K3 Pada Era Revolusi Industri 4.0 Berbasis Teknologi Informasi”. Peringatan tahun ini juga dianggap bertepatan dengan “usia” Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mencapai 50 tahun.

“Di bulan K3 Nasional 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) melanjutkan komitmen terhadap penerapan aspek K3 dengan menyiapkan Penilaian Implementasi SMK3 bagi kontraktor dan penyedia layanan di MRT Jakarta seperti keamanan, kebersihan, dan pemeliharaan,” ungkap Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhamad Kamaluddin. “Kami juga sudah menyelesaikan Audit ISO Terintegrasi yang salah satunya adalah ISO 45001:2018 dan tersertifikasi. Pencapaian KPI Safety MRT Jakarta untuk tahun 2019 juga berhasil menjaga Zero Accident. Selain itu, MRT Jakarta berhasil mencatatkan 1.339. 496 total safe man hours,” lanjut ia.

Bagi PT MRT Jakarta (Perseroda), guna memastikan pelaksanaan proyek dan menjalankannya, MRT Jakarta selalu mengedepankan aspek keselamatan kerja dan menggunakan tiga perangkat utama yang diterjemahkan ke dalam sejumlah peraturan mengikat, yaitu pertama, melalui kontrak konstruksi. Kontrak konstruksi MRT Jakarta, yang menggunakan format kontrak FIDIC Yellow dan Silver Book, dalam dengan General Condition of Contract, dengan jelas menyebutkan aspek keselamatkan pada pasal 4.8 tentang prosedur keamanan dan keselamatan kerja, serta pasal 6.7 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam Particular Condition of Contract, juga disebutkan dalam pasal 1.13 tentang compliance with the Law (Indonesian Law); pasal 4.8 tentang safety measures; pasal 4.18A tentang manajemen risiko; dan pasal 6.5 tentang jam kerja.

Kedua, melalui struktur dalam project delivery, yaitu kontraktor wajib menerapkan SMK3; HSE Manager, dan Safety officers; konsultan construction management (termasuk pengawasan); dan manajer proyek serta insinyur  Direktorat Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda). Dan ketiga, melalui implementasi SMK3, dengan komitmen keselamatan dan kesehatan kerja; pemenuhan struktur SMK3 dan ketersediaan personel yang memenuhi persyaratan kompetensi; pelaksanaan proses HIRADC; pelaksanaan inspeksi; dan pelaksanaan safety audit.

Atas perhatian dan implementasi baik terkait SHES tersebut, pada April 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menganugerahkan Penghargaan K3 2019 kategori Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Kecelakaan Nihil. Di dalam perusahaan, secara rutin, manajemen PT MRT Jakarta (Perseroda) juga melakukan safety management walk through, kompetisi Risk and Safety antarstasiun MRT Jakarta, serta simulasi kedaruratan.

Selain itu, pada Januari 2019 lalu, hasil audit eksternal SMK3 berdasarkan PP 50 Tahun 2012 (tingkat lanjutan) yang dilaksanakan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia memberikan hasil kesesuaian sebesar 92,17 persen (memuaskan) dengan Bendera Emas. Selain itu, setiap tahun PT MRT Jakarta (Perseroda) juga menyelenggaraan Penghargaan Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan, dan Keamananan (SHES Award) yang diberikan kepada kontraktor proyek MRT Jakarta yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip SHES dalam melaksanakan tugasnya. [NAS]

[ad_2]

Source link

Comments are closed.

Close Search Window