Info Terkini|

[ad_1]

Seiring peningkatan penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan upaya menekan laju penyebarannya, PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan perubahan jadwal layanan operasinya yang semula dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga 24.00 WIB, berubah menjadi pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Perubahan ini efektif diterapkan pada Senin, 16 maret 2020 besok. Selain jadwal, perubahan juga diterapkan pada selang waktu keberangkatan antarkereta menjadi 20 menit selama penerapan jadwal baru (menyikapi situasi pandemi COVID-19) ini. Jumlah rangkaian kereta yang beroperasi juga menjadi empat rangkaian.

Perubahan ini tidak mempengaruhi protokol pengecekan di stasiun yang telah diterapkan selama ini, yaitu pengecekan suhu tubuh calon penumpang dan penyediaan penyanitasi tangan (hand sanitizer) di stasiun. Perubahan jadwal operasi ini menindaklanjuti pengumuman oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai kebijakan pemerintah darah terkait layanan transportasi publik sebagai upaya mengurangi potensi penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, seluruh perlengkapan salat seperti mukena, sajadah, dan karpet, yang ada di musala stasiun akan ditiadakan. PT MRT Jakarta (Perseroda) menyarankan kepada seluruh penumpang agar membawa perlengkapan salat masing-masing sebagai bagian dari menekan laju potensi penyebaran COVID-19. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga akan mengikuti protokol pemerintah terkait jarak sosial (social distance), yaitu menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain, juga menghindari kegiatan keramaian. Oleh karena itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menetapkan maksimal 60 penumpang per kereta atau 360 penumpang per rangkaian kereta.

Setiap anggota masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh agar imunitas kekebalan tubuh dapat meningkat. Mari tingkatkan personal hygiene kita dengan cuci tangan menggunakan air dan sabun, maupun penyanitasi tangan (hand sanitizer) lima kali sehari. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI membuka layanan telepon Hotline Virus Corona di 119 ext 9 dan melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di 0813 8837 6955 atau layanan telepon (call center) 112. [NAS]

[ad_2]

Source link

Comments are closed.

Close Search Window