Info Terkini|

[ad_1]

Perjanjian naskah subsidi telah ditandatangani oleh pihak PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Bertempat di Ruang Rapat II Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menandatangani naskah perjanjian subsidi tahun 2020. Penandatanganan ini disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati. Penandatanganan yang berlangsung pada Selasa (16-6-2020) tersebut merupakan proses pembahasan yang cukup panjang. Terlihat Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi PT MRT Jakarta (Perseroda) Roy Rahendra.

“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya pada hari ini diputuskan pemberian dana subsidi kepada PT MRT Jakarta (Perseroda),” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam sambutannya. “Kami mengapresiasi tim yang sudah bekerja keras melakukan verifikasi usulan subsidi termasuk perubahan-perubahannya,” lanjut ia.

“Pada 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar. “Meskipun disubsidi, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki dan mengembangkan inisiatif baru pendapatan nontiket, terutama di masa pasca pandemi seperti saat ini,” lanjut ia.

Sementara itu, Sri Haryati mendorong agar PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki kemungkinan kerja sama peningkatan pendapatan nontiket dari pihak lain. “Kami betul-betul membuka masukan dari setiap operator transportasi publik agar bekerja sama dengan pihak lain seperti pengembangan kawasan berorientasi transit, termasuk go digital di era pascapandemi ini,” pesan ia. Sri Haryati juga mengingatkan agar setiap operator dapat menjalankan tugasnya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 ini dilakukan sehubungan dengan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana perkeretaapian perkotaan dengan Moda Raya Terpadu dengan pendanaan subsidi. Pembahasan Naskah Perjanjian Subsidi MRT Jakarta Tahun Anggaran 2020 telah dipersiapkan dari tahap penyerahan proposal di tanggal 20 Maret 2020, sampai dengan tahap pembahasan yang dilakukan dari tanggal 8 April 2020 hingga 22 April 2020.

Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, yang sebagaimana telah diperbarui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020. Sesuai dengan peraturan Gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta. [NAS]

[ad_2]

Source link

Comments are closed.

Close Search Window